Sabtu, 21 Februari 2015

Bentuk Sistem Organisasi Gereja Menurut Sistem Episkopal

Bentuk Sistem Organisasi Gereja
Menurut Sistem Episkopal
Oleh: Chrisnov M. Tarigan Sibero, S.Th

I.                   Pendahuluan
Demi tercapainya tujuan suatu organisasi, maka diperlukan adanya suatu sistem yang mengaturnya, sehingga jelas apa yang menjadi dasar dan cara dari organisasi tersebut dalam pencapaian visinya. Demikian halnya dengan gereja yang tentunya mempunyai visi dan misinya di dunia. Pada sajian sebelumnya kita telah mempelajari tentang sistem/susunan gereja bentuk Papal. Namun pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai satu topik yang berbeda, yaitu mengenai bentuk sistem organisasi Episkopal.

II.                Pembahasan
2.1  Pengertian Episkopal
Jika berbicara tentang model kepemimpinan di dalam sistem/ susunan episkopal, kita harus terlebih dahulu melacak kata episkopal dalam bingkai episkopos. Karena kata episkopos merupakan produk dunia gereja mula-mula di dalam Perjanjian Baru.[1] Istilah Episkopos misalnya muncul dalam Kisah Para Rasul 20:20, yang artinya gembala, penilik, dan pada akhirnya penilik ini yang mendapat penekanan dalam pengertian Roma Katolik yang akhirnya menjadi Bishop.[2] Dapat juga dikatakan bahwa sistem episkopal ini adalah suatu sistem kepemimpinan gereja yang pucuk pimpinannya dipegang oleh seorang Bishop.[3] Dalam buku Abineno dijelaskan bahwa bishop dalam sistem episkopal ini mempunyai kuasa atas pendeta-pendeta dan diaken-diaken. Jabatan episkopal mula-mula merupakan suatu majelis jabatan dari penilik jemaat dan penatua (band. Kis. 20:17,28 dan Tit. 1:5,7) dan kemudian jabatan episkopos makin lama makin menjadi satu-satunya pemimpin jemaat, sehingga jabatan uskup (bishop) berkembang menjadi jabatan yang berkuasa. Presbiter-presbiter dan diaken-diaken tidak boleh melakukan sesuatu tanpa izin dari uskup, sebab kepadanyalah umat Tuhan dipercayakan dan ialah yang bertanggung jawab atas jiwa-jiwa mereka.[4]

2.2  Latar belakang Munculnya Sistem Episkopal
Pada zaman Perjanjian Baru jemaat-jemaat, baik di Palestina maupun di luar Palestina dipimpin oleh rasul-rasul. Sewaktu rasul-rasul tidak ada lagi, jemaat mulai mengalami kesuliatan. Mereka hidup di tengah-tengah masyarakat kafir yang mempengaruhi segala bidang kehidupan. Dalam situasi sulit seperti ini mereka membutuhkan seorang pemimpin rohani yang kuat bagi jemaat-jemaat mereka dan suatu penjagaan yang cermat terhadap kekudusan hidup mereka. Atas dasar inilah memimpin kepada suatu perkembangan dimana pejabat-pejabat, yaitu episkopos-episkopos dan penatua-penatua yang dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam jemaat.[5] Sistem episkopos ini akhirnya berekembang. Sistem episkopal semakin berkembang karena dilatarbelakangi suatu kritik  timbul di tengah gereja Roma Katolik sebagai kritik terhadap sistem Papal. Yang mengkritik ini tidak menerima kuasa papas (paus) yang tidak terbatas. Pengkritik ini menghendaki agar paus itu tunduk kepada konsili, dimana kuasa tertinggi diaharapkan ada di tangan konsili (persidangan uskup-uskup).[6]

2.3   Sistem / Susunan Episkopal
Dalam rangka mengemban tugas tanggung-jawab kepemimpinan, uskup bertugas mengawasi kehidupan rohani gereja dan jalannya roda administrasi dan organisasi gereja. Dalam sistem kepemimpinan gereja, kuasa tidak berpusat di tangan satu orang saja, melainkan dipegang oleh sekelompok orang yang secara kolektif seperti dewan bishop, konferensi dan badan-badan konferensi lainnya. Tugas terpenting seorang uskup (bishop) merupakan wujud dari episkopalisme yaitu membuat penempatan pendeta untuk melayani suatu gereja atau lembaga terkait kendati proses penempatan ini digodok melalui konsultasi dalam cabinet dan konsultasi dengan pendeta bersangkutan, namun hasil keputusan terakhir ada ditangan uskup.[7]
Uskup sangat terkait dengan posisi yang ditempatkan lebih tinggi, sehingga jabatan mulai diutamakan dalam gereja, dan kesewenang-wenangan yang meleburkan aspek-aspek kesederajatan, inilah herarki dari bentuk pemerintahan di kemudian hari.[8] Hal ini merupakan kelemahan dari sistem ini, dimana ketika makna dari kata pengawas dipahami sebagai sebuah jabatan yang dibentuk atas dasar herarki jabatan, dipahami dan dijalankan sebagai bentuk kekuasaan yang mutlak dan kesewenang-wenangan.[9] Hal ini adalah sesuatu yang wajar, karena sudah jelas bahwa setiap sistem atau susunan organisasi pastilah mempunyai kelemahan dan kelebihan. Walaupun sistem ini mempunyai kelemahan tetapi masih banyak hal positif yang ada didalamnya dalam rangka pengembangan gereja, oleh karena itu sampai saat ini masih ada gereja yang menganut sistem ini.

2.4  Jabatan Gerejawi Dalam Sistem Episkopal
salah satu gereja yang menganut sistem episkopal ini adalah Gereje Methodist Indonesia (GMI). Untuk memahami sistem ini kami rasa perlu kita ketahui bagaimana pembagian jabatan dalam sistem ini. Kami penyaji akan memaparkan bagaimana pembagian jabatan gerejawi yang ada dalam GMI.
1.      Bishop
Dalam gereja Methodist di Amerika, bishop dipilih untuk seumur hidup (for life). Penempatannya bisa berpindah-pindah dari suatu konfrensi tahunan ke  konfrensi tahunan lain, yang diatur dalam badan episkopal (sebuah badan yang terdiri dari pendeta dan warga gereja). Sementara di Indonesia, jabatan bishop memiliki periode (for term), ia harus dipilih sekali untuk empat tahun. Bishop hanya bisa melayani selama dua periode, setelah itu ia harus digantikan oleh bishop yang dipilih kemudian.

2.      Pimpinan Distrik
Pimpinan distrik biasa juga disebut praeses atau bishop kecil. Pimpinan distrik bertugas sebagai pembantu bishop di distriknya masing-masing. Pimpinan distrik ini diangkat dan ditempatkan langsung oleh bishop, itu adalah hak prerogative bishop. pimpinan distrik bertugas sebagai konektor antara konferensi tahunan dengan jemaat dan antara Bishop dengan Pendeta (Pemimpin jemaat). Di setiap wilayah konferensi tahunan terdapat satu cabinet yang terdiri dari Bishop (sebagai ketua dan para pimpinan distrik sebagai anggota. Forum cabinet inilah yang memutuskan mutasi dan penampatan para pendeta dan guru Injil.

3.      Pendeta
Pendeta dalam GMI melaksanakan tugas untuk memberitakan firman Tuhan, melaksanakan sakramen baptisan kudus dan perjamuan kudus. Disamping tugas tersebut, pendeta juga melaksanakan tugas pemiliharaan rohani atau pengembalaan. Seorang pendeta Metodist terdaftar dalam konferensi tahunan dengan status anggota penuh artinya pendeta tidak tergabung dalam satu jemaat tertentu, tetapi dia adalah anggota konferensi tahunan. Yang tergabung dalam satu jemaat tertentu hanya istri dan anak-anak pendeta.

4.      Majelis Jemaat
Disetiap jemaat GMI dibentuk suatu badan yang dinamakan majelis jemaat. Anggota majelis jemaat ini merupakan teman sekerja pendeta atau guru injil. Komposisi majelis jemaat terdiri dari  pendeta jemaat, guru Injil, lay-leader, ketua-ketua komisi, pimpinan sekolah Minggu. Lay-leader adalah suatu jabatan dalam mejelis jemaat yang boleh dikatakan sebagai wakil pendeta dan atau guru injil yang melayani disuatu jemaat. Dalam GMI tidak ada jabatan penatua, yang ada adalah lay-speaker (pengkotbah awam). Tugasnya adalah membantu pendeta dan guru injil dalam melaksanakan tugas pemberitaan firman dan yang memimpin kebaktian.[10]

III.             Kesimpulan
Dari pemamparan diatas dapat disimpulkan bahwa sistem atau susunan episkopal merupakan bentuk kepemimpinan yang dipimpin oleh seorang Bishop dalam bentuk pemerintahannya keputusan berada ditangan bishop. artinya bishop dipandang lebih tinggi daripada jabatan lainnya. Dalam model kepemimpinan ini juga terdapat hirarki dalam jabatan gereja. Seperti yang kita lihat dalam gereja Methodist. Bishop merupakan pemimpin tertinggi setelah itu ada pimpinan distrik, pendeta, majelis jemaat. Seperti halnya sistem lainnya sistem ini juga mempunyai kelemahan.

IV.             Daftar Pustaka
Berkhof, H., Sejarah Gereja, Jakarta: BPK-GM, 2007
Ch. Abineno, J.L., Garis-Garis Besar Hukum Gereja, Jakarta: B PK-GM, 2009
Daulay, Richard M., Kekristenan dan Kesukubangsaan, Yogyakarta: Taman Pusaka Kristen, 1996
Daulay, Richard M., Mengenal Gereja Methodist Indonesia, Jakarta: BPK-GM, 2003
Gintings, E. P., Apakah Hukum Gereja, Bandung: Jurnal Info Media, 2009
Lumbantobing, Sahat Martua, Model Kepemimpinan Episkopal, Jakarta: BPK-GM, 2003
Saragih, Jahenos, Manajemen Kepemimpinan Gereja, Jakarta: Suara GKYE, 2008


[1]  Sahat Martua Lumbantobing, Model Kepemimpinan Episkopal, Jakarta: BPK-GM, 2003, hlm. 84 
[2]  E. P. GIntings, Apakah Hukum Gereja, Bandung: Jurnal Info Media, 2009, hlm. 68
[3]  Jahenos Saragih, Manajemen Kepemimpinan Gereja, Jakarta: Suara GKYE, 2008, hlm. 246
[4]  J.L. Ch. Abineno, Garis-Garis Besar Hukum Gereja, Jakarta: B PK-GM, 2009, hlm. 51-53
[5]  Ibid, hlm. 50-51
[6]  E.P.Gintings, Op.Cit., hlm. 68
[7] Richard M. Daulay, Kekristenan dan Kesukubangsaan, Yogyakarta: Taman Pusaka Kristen, 1996, hlm.78-79
[8] H. Berkhof, Sejarah Gereja, Jakarta: BPK-GM, 2007, hlm.10
[9] Sahat Martua Lumbantobing, Op.cit., hlm.170-174
[10] Richard M. Daulay, Mengenal Gereja Methodist Indonesia, Jakarta: BPK-GM, 2003, hlm. 10-13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar